Makalah PKN(Pendidikan Kewarganegaraan)


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

  1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  1. Pengertian HAM
  2. Perkembangan HAM
  3. HAM dalam tinjauan Islam
  4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
  1. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
  1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
    1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
    2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
  1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
          1. Pengertian
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
          1. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
  1. Perkembangan Pemikiran HAM
  • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
    • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
    • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
    • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
    • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
  • Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
      1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
      1. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
      1. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
      1. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
    • Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
    • Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
      1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
      2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
      3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
      4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
  1. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
        1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
        2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
        3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
        4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
  1. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
  1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
  1. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
  1. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
        1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
        2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
        3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
        4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
        5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
  1. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
 
SUMBER:DISINI

» Read More...

Makalah Bisnis Pengantar

TUGAS MAKALAH PENGANTAR BISNIS


BISNIS ONLINE BISNIS TEPAT MASA KINI

TUGAS PENGANTAR BISNIS
















Disusun oleh:

Ahrars Bawazier
29210101
1EB12








Universitas Gunadarma
2010












KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ”Bisnis Online Bisnis Tepat Masa Kini”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang

telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Wuri P. karena telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis maupun kepada pembaca umumnya.


Bogor, 13 November 2010



Penulis


















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
TUJUAN
METODE PENULISAN

BAB II PEMBAHASAN
DEFINISI BISNIS ONLINE
CONTOH BISNIS ONLINE

BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
SARAN




















BAB I
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

Di zaman sekarang, sulit sekali mencari pekerjaan. Ingin usaha sendiri tetapi modal tak mencukupi. Nah,

dalam makalah ini akan dibahas tentang bisnis yang amat tepat untuk masa sekarang ini yaitu bisnis online. Makalah ini akan mengupas semua tentang bisnis online.

TUJUAN

Penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan, wawasan, serta dapat mengajak generasi muda tertatik untuk berbisnis online.


METODE PENULISAN

Penulis menggunakan metode membaca bahan dan mendapatkan referensi dari internet kemudian menyimpulkannya.




















BAB II
PEMBAHASAN

DEFINISI BISNIS ONLINE

Sebelum saya menjelaskan apa itu bisnis online, saya akan sedikit menjelaskan tentang definisi dari bisnis itu sendiri. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya. Bisnis dilakukan untuk mendapatkan laba.
Bisnis online merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan secara online. Bisnis ini dilakukan dengan cara  menggunakan perangkat komputer yang tersambung ke jaringan internet. Perangkat komputer yang dimaksud adalah:
·         Desktop
·         Laptop
·         Notebook
·         Netbook
·         smartphone
Pada intinya bisbis online adalah kegiatan bisnis yang memanfaatkan jaringan internet. Jadi, barang atau jasa kita tawarkan dalam bentuk maya bukan bentuk nyata.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbisnis online yaitu:
1.      Harus mengetahui terlebih dahulu tentang seluk beluk bisnis yang akan kita jalankan.
2.      Kita benar-benar melakukan bisnis ini, dalam artian tidak ada penipuan dalam usaha ini.
3.      Memiliki banyak teman agar bisnis kita cepat dikenal.
4.       Harus memiliki ATM. Karena uang yang kita dapatkan dari bisnis online yang kita kelola akan disetorkan ke ATM.
Sebenarnya kita bisa saja menggunakan layanan internet yang sedang “in” di saat sekarang ini seperti Facebook, Twitter, Blogger, Youtube, dan lainnya tetapi lebih baik kita mempunyai situs sendiri. Itu karena jejaring sosial yang kita gunakan pun belum tentu menyetujui apa yang kita lakukan. Di luar negeri, orang yang ketahuan melakukan itu (spammer) bisa terkena jerat hukuman. Makanya, lebih baik buat situs sendiri. Toh pada zaman sekarang kita bisa membuat situs secara gratis dan pasti kitapun akan lebih dipercaya.

Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan bisnis online:

Kelebihan bisnis online:
1.      Bisnis online banyak jenisnya
2.      Bisa dijalankan dari mana saja
3.      Modal relatif kecil
4.      Jangkauan Penjualan Luas
5.      Tak Perlu Gudang & Tempat Luas Untuk Stok Barang
Kekurangan bisnis online:
1.       Bisnis online tidak mudah
2.      Resistensi Membeli Secara Online
3.      Rumitnya Sistem Pembayaran
4.      Pasar Seluruh Dunia Tapi Terbatas Pada Pengguna Internet

CONTOH BISNIS ONLINE

Bisnis menjadi penjual barang atau jasa di internet
Bisnis menjual produk seperti berjualan biasa. Bedanya, bisnis ini hanya memanfaatkan internet untuk memajang produk, mengatur sistem pemesanan dan pembayaran secara online.

Bisnis menjadi affiliate
          Kalau anda tidak punya produk sendiri, Anda bisa menjadi seorang affiliate marketer. Anda cukup menjual produk orang lain untuk mendapat uang. Jika di dunia nyata, profesi ini disebut sebagai agen barang / makelar / perantara. 






















BAB III
PENUTUP

Demikian makalah yang saya buat, semoga dapat memberi pengetahuan dan wawasan yang bermanfaat.

KESIMPULAN
Berbisnis online merupakan bisnis yang cocok di era sekarang. Banyak pula keuntungan yang bisa kita dapat. Tapi, dalam menjalankan bisnis ini kita harus betul-betul mempelajarinya terlebih dahulu.

SARAN

Tak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan makalah ini yang jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran sangat membantu penulis dalam mencapai tujuan yang lebih baik.


Sumber:DISINI

» Read More...

Contoh makalah ISBD(Ilmu Sosial Budaya Dasar)

Contoh makalah ISBD(Ilmu Sosial Budaya Dasar)

ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
(Pengantar Ilmu Sosial Budaya Dasar)
Oleh:
Kelompok I
Jurusan Ekonomi Pembangunan
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Makassar
                                  2012
Kelompok I:
1.  Junnaedy Muis                   1196140001
2.  Nasrun Rusli                      1196140002
3.  Sitti Masyitah                     1196140006
4.  Hasbullah                          1196140009
5.  Ismayani                            1196140010
KATA PENGANTAR
Bissmillahirahmanirahim                                
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu
Rasa syukur patut kami panjatkan kehadirat ALLAH S.W.T yang telah mengijinkan dan memberi nikmat kemudahan kepada kami dalam menyusun dan menulis makalah Ilmu Sosial Budaya Dasar yang berjudul Pengantar Ilmu Sosial Budaya Dasar.
Hal yang paling mendasar yang mendorong kami menyusun makalah ini adalah tugas dari mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD), untuk mencapai nilai yang memenuhi syarat perkuliahan.
Pada kesempatan ini kami semua mengucapkan banyak terimakasih yang tak terhingga atas bimbingan dosen dan semua pihak sehingga makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik
Andai ada kekurangan dalam makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Makassar , Mei 2012
Kelompok penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................. i
DAFTAR ISI................................................................ ii
BAB I........................................................................... 1
PENDAHULUAN....................................................... 1
a.    Latar Belakang Masalah............................................ 1
b.    Rumusan Masalah...................................................... 2
c.    Tujuan Penulisan......................................................... 3
d.    Manfaat Penulisan...................................................... 3
BAB II ......................................................................... 4
PEMBAHASAN......................................................... 4
a.    Hakikat , Tujuan dan Ruang Lingkup ISBD.............. 4
b.    ISBD di Dalam Kehidupan Bermasyarakat............. 7
c.    Komponen Ilmu Sosial Budaya Dasar...................... 7
d.    Masalah Sosial dan Pendekatan ISBD.................... 8
BAB III.......................................................................... 11
PENUTUP................................................................... 11
a.    Kesimpulan ................................................................ 11
b.    Saran – saran .............................................................11
DAFTAR PUSTAKA................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
1)  Latar Belakang Masalah
Ilmu sosial budaya dasar adalah suatu rangkaian pengetahuan mengenai aspek – aspek yang paling mendasar dan menonjol yang ada di dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki budaya dan permasalahan – permasalahan yang bersifat ada .
Aspek lain dari pengantar ilmu sosial budaya dasar merupakan pengenalan teori – teori ilmu sosial dan kebudayaan sehngga diekspektasikan seseorang dapat memiliki wawasan keilmuan yang bersifat multidipsliner yang bersangkutan dengan keagamaan, kesetaraan , dan manusia di dalam kehidupan bersosialisasi.
Secara umum, ilmu sosial budaya dasar bertujuan untuk mengembangkan kepribadian manusia sebaga makhluk sosial ( zoon politicon ) dan sebagai makhluk budaya ( homo humanus ), sehingga mampu menghadapi secara kritis dan berwawasan luas masalah yang mengenai sosial budaya dan permasalahan lingkungan sosial budaya, serta dapat menyelesaikannya dengan baik, tujuan umum ilmu sosial budaya dasar ada beberapa yaitu yang pertama pengembangan kepribadian manusia sebagai makhluk sosial dan makhlik berbudaya, yang kedua kemampuan seseorang menanggapi secara kritis dan berwawasan luas terhadap permasalahan sosial budaya dan permasalahan lingkungan sosial budaya, dan yang terakhir ketiga adalah kemampuan di dalam menyelesaikan secara baik, bijaksana dan obyektif permasalahan – permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Sehingga secara umum kita harus memahami konsep – konsep dasar mengenai manusia sebagai makhluk sosial, dan manusia sebagai makhluk berbudaya memlki daya kritis, wawasan yang luas terhadap permasalahan lingkungan sosial budaya.
Manusia sebagai makhluk berbudaya ( homo humanus ) artinya , manusia itu makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang paling sempurna, karena sejak lahir sudah di bekali dengan unsure akal (ratio), rasa (sense) yang membedakannya dengan makhluk lainnya.
Manusia sebagai makhluk sosial ( zoon politicon ) artinya , manusia sebagai individu tidak akan mampu hidup sendiri dan berkrmbang sempurna tanpa hidup bersama dengan individu manusia lainnya. Manusia harus hidup bermasyarakat saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain dalam kelompoknya dan juga dengan individu di luar kelompoknya guna memperjuangkan dan memenuhi kepentingannya.
2)  Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
a.    Bagaimana hakikat, tujuan dan ruang lingkup ilmu sosial budaya dasar ?
b.    Bagaimana ilmu sosial budaya dasar di dalam kehidupan bermasyarakat ?
c.    Apa sajakah komponen-komponen ilmu sosial budaya dasar ?
d.    Apakah masalah sosial dan pendekatan ilmu sosial budaya dasar ?
3) Tujuan Penulisan
Dari perumusan masalah di atas. Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
a.    Untuk mengetahui  hakikat, tujuan dan ruang lingkup ilmu sosial budaya dasar
b.    Untuk mengetahui ilmu sosial budaya dasar di dalam kehidupan bermasyarakat
c.    Memahami komponen-komponen ilmu sosial budaya dasar
d.    Mengetahui masalah sosial dan pendekatan ilmu sosial budaya dasar
4) Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah ini mencakup beberapa diantaranya sebagai berikut :
a.    Mengerti  hakikat, tujuan dan ruang lingkup ilmu sosial budaya dasar
b.    Mengetahui ilmu sosial budaya dasar di dalam kehidupan bermasyarakat
c.    Memahami komponen-komponen ilmu sosial budaya dasar
d.    Mengerti akan masalah sosial dan pendekatan ilmu sosial budaya dasar
BAB II
PEMBAHASAN
1)  Hakikat , Tujuan dan Ruang Lingkup Ilmu Sosial Budaya Dasar
Ilmu sosial budaya dasar adalah bertujuan untuk mengembangkan kepribadian manusia sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk budaya yang berwawasan luas dan kritis serta dapat menyelesaikan sebuah masalah dengan baik , memahami konsep – konsep dasar tentang manusia sebagai makhluk sosial .
Manusia sebagai makhluk sosial ( zoon politicon ) artinya , manusia sebagai individu tidak akan mampu hidup sendiri dan berkrmbang sempurna tanpa hidup bersama dengan individu manusia lainnya. Manusia harus hidup bermasyarakat saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain dalam kelompoknya dan juga dengan individu di luar kelompoknya guna memperjuangkan dan memenuhi kepentingannya.
Manusia sebagai makhluk berbudaya ( homo humanus ) artinya , manusia itu makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang paling sempurna, karena sejak lahir sudah di bekali dengan unsure akal (ratio), rasa (sense) yang membedakannya dengan makhluk lainnya. Sebagai makhluk berbudaya, manusia hanya mampu mengembangkan diri dan budayanya apabila berhubungan dengan manusia lain.
Berdasarkan hakikat keilmuan, maka tujaun ilmu sosial budaya dasar sebagai bagian dari berkehidupan bermasyarakat adalah :
a.    Mengembangkan kesadaran mahasiswa menguasai pengetahuan tentang keanekaragaman, kesetaraan, dan kemartabatan manusia sebagai individu dan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
b.    Menumbuhkan sikap kritis, peka, dan arif dalam memahami keragaman, kesederajatan, dan kemartabatan manusia dengan landasan nilai estetika, etika, dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
c.    Memberikan landasan pengetahuan dan wawasan yang luas serta keyakinan kepada mahasiswa sebagai bekal bagi hidup bermasyarakat, selaku individu dan makhluk sosial yang beradab dalam memperaktekkan pengetahuan akademik, dan keahliannya serta mampu memberikan problem solving sosial budaya secara bijaksana.
Ilmu sosial budaya dasar selalu membantu perkembangan wawasan pemikiran yang lebih luas dan cirri-cir kepribadian yang diharapkan dari setiap anggota golongan pelajar Indonesia khususnya berkenan dengan sikap dan tingkah laku serta pola piker manusia dalam menghadapi manusia lain termasuk pula sikap dan tingkah laku serta pola piker manusia terhadap manusia yang bersangkutan. Berpangkal dari tujuan pembelajaran matakuliah ilmu sosial budaya dasr sebagaimana diungkapkan di atas, maka ada 2 (dua) permasalahan yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup pembahasan, yaitu :
a.    Adanya berbaga aspek panda kenyataan-kenyataan yang bersama-sama merupakan suatu masalah sosial, bias ditanggapi dengan pendekatan yang berbeda – beda oleh bidang – bidang pengetahuan keahlian yang berbeda – beda sebagai pendekatan tersendiri maupun gabungan.
b.    Adanya keanekaragaman golongan dan satuan sosial dalam masyarakat yang masing – masing mempunyai kepentingan kebutuhan serta pola – pola pemkiran dan pola  pola tingkah laku sendiri, tetapi ada juga persamaan kepentingan kebutuhan serta persamaan dalam pola pemikiran dan pola tingkah laku yang menyebabkan adanya pertentangan – pertentangan maupun hubungan – hubungan kesetiakawanan dan kerjasama dalam masyarakat.
Berdasrkan ruang lingkup kajian sebagaimana tersebut di atas kiranya masih memerlukan penjabaran lebih lanjut untuk bias di oprasionalkan ke dalam pokok pembahasan dan sub pokok bahasan :
a.    Mempelajari dan menyadari adanya berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
b.    Mempelajari dan menyadari adanya masalah – maslah individu, keluarga, dan masyarakat.
c.    Mengkaji masalah – masalah kependudukan dan sosialsasi serta menyadari identitasnya sebagai pemuda dan mahasiswa penerus bangsa dan bernegara.
d.    Mempelajari hubungan antara warga Negara dan Negara.
e.    Mempelajari hubugan antara pelapisan sosial dan persamaan derajat.
f.     Mempelajari masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
g.    Mempelajari dan menyadari adanya pertentangan – pertentangan sosial bersamaan dengan adanya integrasi masyarakat.
h.    Mempelajari usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi oleh manusia untuk memenfaatkan kemakmuran dan pengurangan kemiskinan.
2)  Ilmu Sosial Budaya Dasar di Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Ilmu sosial budaya dasar sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat mempunyai tema pokok sebagaimana dikemukakan oleh Temanggor dkk (2010), yaitu hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Dengan wawasan tersebut agar dapat menghasilkan tiga jens kemampuan secara simultan diantaranya adalah :
a.    Kemampuan personal artinya, yaitu para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga mampu menunjukkan sikap, tingkah laku, dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai – nilai keagamaan, kemasyarakatan dan keanekaragaman, serta memiliki pandangan yang luas dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
b.    Kemampuan akademik artinya, yaitu kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah baik lisan maupun tulisan, menguasai peralatan analisis maupun berfikir logis, kritis, sistematis, analitis, memiliki kemampuan konsepsional untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang di hadapi serta mampu menawarkan alternative  pemecahannya.
c.    Kemampuan professional artinya, yaitu kemampuan dalam bidang profesi sesuia keahlian bersangkutan, para ahli diharapkan memiliki pengetahun dan keterampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.
3)  Komponen Ilmu Sosial Budaya Dasar
Ilmu sosial budaya dasar sebagai komponen yaitu sebagai proses pembelajaran dilaksanakan dengan mempertimbangkan guna menjadi penunjang atau penopang bidang keahlian, sehingga out putnya mampu membentuk mahasiswa yang memiliki kemampuan professional ( natural science ).
Wawasan, sikap, dan perilaku melalui ilmu sosial budaya dasar diharapkan mahasiswa yang mempelajarinya dapat menjadi manusia yang memiliki kemampuan personal, kemampuan akademik, dan kemampuan professional. Oleh karena itu, para lulusan akan mampu menjabarkan permasalahan dan mengatasi permasalahan tersebut dengan kearifan. Dengan demikian maka problematika kemanusiaan dan peradaban manusia merupakan fakta obyektif yang penting dikenali secara akademik, rasional, bukan common sense dan sekaligus tetap menjunjung tinggi pemikiran serta nilai – nilai luhur tradisi yang member kebijaksanaan.
4)  Masalah Sosial dan Pendekatan Ilmu Sosial Budaya Dasar
Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial selama dihadapkan kepada masalah sosial yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Masalah sosial ini timbul sebagai akibat dan hubungannya dengan sesama manusia lainnya dan akibat tingkah lakunya. Masalah sosial ini tidaklah sama antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya karena adanya perbedaan dalam tingkat perkrmbangan kebudayaannya, sifat kependudukannya, dan keadaan lingkungan alamnya.
Disiplin – disiplin ilmu pengetahuan yang tergolong ke dalam ilmu sosial telah mempelajari hakikat masyarakat dengan perspektif yang berbeda – beda, maka terhadap keanekaragaman dalam melihat dan mempelajarinya. Masalah – masalah sosial merupakan hambatan dalam usaha untuk mencapai sesuatu yang diinginkan. Pemecahannya menggunakan cara yang diketahuinya dan yang berlaku, tetapi aplikasinya menghadapi kenyataan, hal yang biasanya berlaku telah berubah, atau terhambat pelaksanaanya. Masalah – masalah tersebut dapat terwujud sebagai masalah sosial, masalah moral, masalah politik, masalah ekonomi, masalah agama, atau masalah – masalah lainnya.
Yang membedakan masalah sosial dengan masalah lainnya adalah bahwa masalah sosial selalu ada kaitannya yang dekat dengan nilai – nilai moral dan pranata – pranata sosial, serta ada kaitannya dengan hubungan – hubungan manusia itu terwujud ( nisbet, 1961 ). Pengertian masalah sosial memiliki dua pendenefisian, yang pertama itu adalah menurut umum atau warga masyarakat, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum adalah masalah soial, dan yang kedua yaitu menurut para ahli masalah sosial adalah suatu kondisi atau perkembangan yang terwujud dalam masyarakat yang berdasarkan atas studi, mempunyai sifat yang dapat menimbulakan kekacauan terhadap kehidupan warga masyarakat secara keseluruhan.
Salah satu contoh yang kami ambil d buku masalah seorang pedagang kaki lima. Menurut defenisi umum pedagang kaki lima bukan masalah sosial karena merupakan upaya mencari nafkah untuk kelangsungan hidupnya, dan pelayanan bag warga masyarakat pada taraf ekonomi tertentu sebaliknya para ahli perencanaan kota masyarakat pedagang kaki lima sebagai sumber kekacauan lalu lintas dan peluang kejahatan.
Sehingga ada beberapa pakar ilmu yang mengemukakan pendapatnya diantaranya oleh Leslie ( 1949 ) dan Cohen ( 1964 ),
a.    Menurut Leslie ( 1949 ), bahwa masalah – masalah sosial adalah suatu kondisi yang mempunyai pengaruh kepada kehidupan sebagian besar warga masyarakat sebagai sesuatu yang tidak di inginkan atau tidak di sukai, oleh karena itu dirasakan perlunya untuk diatasi atau diperbaiki. Batasan masalah sosial sebenarnya agak rumit, mengingat maslah sosial berkaitan dengan system nilai yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan.
b.    Menurut Cohen ( 1964 ), bahwa masalah sosial adalah terbatas pada masalah keluarga, kelompok, atau tingkah laku individual yang menuntut adanya campur tangan dari masyarakat yang teratur agar masyarakat dapat meneruskan fungsinya.jadi masalah sosial adalah suatau cara bertingkah laku yang dapat dipandang sebagai tingkah laku yang menentang norma – norma yang telah disepakati bersama oleh warga masyarakat. Batasan ini, masih mengandung aspek obyektif dan subyektif. Tetapi yang jelas, tidak ad satupun tingkah laku manusia yang dapat dianggap sebaga suatu masalah sosial, apabila tdak dianggap suatu penyimpangan secara moral dari norma – norma yang telah diterima secara umum.
Masalah dan kenyataan sosial yang beraneka ragam itu, maka untuk memahami dan mendalami masalahnya perlu ditelusuri dengan berbagai pendekatan yaitu : pendekatan antar bidang ( interdicipline approach ) dan pendekatan beragam ( multidicipline approach ) hal seperti in disebabkan oleh keanekaragaman golongan dan kesatuan sosial yang ada di dalam masyarakat yang masing – masing mempunayai kepentingan, kebutuhan, pola pemikiran dan tingkah laku yang berbeda – beda. Tetapi di balik itu tetap ada persamaan, tetapi tidak kurang menimbulkan pertentangan dan hubungan kesetiakawanan.
BAB III
PENUTUP
1)   Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan mengenai pengantar ilmu sosial budaya dasar kelompok kami menyimpulkan bahwa manusia itu tidak dapat hidup sendiri manusia adalah zoon politicon yang berarti di dalam berkembang kita harus saling melengkapi saling tolong menolong dan tidak dapat hidup sendiri butuh kerja sama bersosialisasi di ruang lingkup masyarakat, manusai juga sebagai makhluk yang berbudaya atau homo humanis yaitu manusia diciptakan memiliki ratio dan sense, manusia juga dapat mengembangkan budaya yang iya miliki dengan cara berbaur atau bergaul dengan suatu kelompok atau di dalam kehidupan berkeluarga.
Di dalam kehidupan juga kita tidak luput dari sebuah permasalahan yang ada di mulai dari masalah sosial, masalah keluarga, masalah budaya,masalah tingkah laku itu semua disebabkan akibat tingkah laku seseorang sendiri,sementara masalah sosial disebabkan karena adanya perbedaan dalam tingkat perkembangan kebudayaan, sifat kependudukannya dan keadaan lingkungan sekitarnya sehngga kita harus menempatkan diri dengan sebaik – baiknya berbaur dengan yang bak agar dapat berfikir dan mengarjakan sesuatu denga cara positif.
2)  Saran – saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang Ilmu Sosial Budaya Dasar serta perkembangannya dari waktu ke waktu, lebih jauhnya penyusun berharap dengan memahami kebudayaan  kita semua dapat menyikapi segala kemajuan dan perkembangannya sehingga dapat berdampak positif bagi kehidupan kita semua .
DAFTAR PUSTAKA
Leslie, White. 1949. The Science of Culture. Strauss: Penerbit Farrar.
Cohen, 1964. Social Work and Social Problem. New York: Penerbit NSW.
Ahmadi, Abu. 1991. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
Al-Attas, S.M, Al-Naquib. 1981. Islam dan Sukalarisme. Bandung: Pustaka.
Sumber:DISINI

» Read More...